Kejati-Jambi.Kejaksaan.go.id

Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakanĀ Ā  tugas,Ā Ā  wewenang dan fungsiĀ Ā  Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis

Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu : Melaksanakan pembinaan atasĀ  manajemen,Ā  perencanaanĀ  danĀ  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,Ā  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasiĀ 

  Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna

ASISTEN PENGAWASAN Berdasarkan Kepja Nomor : Kep-558/A/A/J.A/12/2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-225/A/J.A/05/2003

ASISTEN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN TINGGI JAMBI mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.