
ASISTEN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Fungsi Asisten Pemulihan Aset :
– koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya;
– pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya;
– penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
– pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

