Pelayanan Pengaduan Masyarakat

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -1. Fotokopi KTP. 2. Isi Form Pengaduan klik https://bdikejatijambi.id/home/pengaduan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -Cara tatap muka: 1. Pemohon/ penerima kuasa datang dengan laporan pengaduan ke PTSP, 2. Petugas PTSP akan mengisi https://bukutamu.kejaksaan.go.id/, 3. Petugas PTSP dapat menyampaikan form klik https://bdi-kejatijambi.id/home/pengaduan untuk diisi. 4. Petugas dapat berkoordinasi dengan penerima Seksi Penerangan Hukum untuk tanda terima penyampaian laporan. Cara daalam jaringan/ online: 1. Pemohon dapat pengaduan melalui klik https://bdi-kejatijambi.id/home/pengaduan,
3. Jangka waktu pelayanan : -1 (satu) Hari
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Pengaduan Masyarakat
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. : -Jika ada kesulitan untuk melapor di Hotline Kejati Jambi

Link : Pengaduan Masyarakat

Link : Cek Pengaduan Masyarakat