Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;
- Memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 516 ayat (1) perja nomor : per-009/a/ja/01/2011, asisten bidang intelijen menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
- Melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan bidang terkait;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
- Pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
- Pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, serta pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian, administrasi dan produksi intelijen;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan kejaksaan;
- Pengamanan teknis dan non teknis di lingkungan unit kerja asisten bidang intelijen terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja bidang intelijen dan unit kerja lainnya di lingkungan kejaksaan tinggi, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi;
- Pemberian saran pertimbangan kepada kepala kejaksaan tinggi dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk kepala kejaksaan tinggi.
Asisten bidang intelijen dalam tugasnya dibantu oleh 4 (empat) kepala seksi, yaitu :
- Seksi i, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi jaksa agung muda bidang intelijen dalam rangka penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum serta tugas lain sesuai petunjuk asisten intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 519 perja nomor : per-009/a/ja/01/2011, seksi i menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan serta pembinaan teknis intelijen berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
- Perencanaan dan pelaksanaan teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif guna menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
- Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Penerapan dan pelaksanaan prinsip koordinasi kerja dengan bidang teknis terkait di lingkungan kejaksaan tinggi;
- Pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainya di tingkat provinsi;
- Penyusunan laporan uraian situasi intelijen berkala, insidentil dan pembuatan perkiraan keadaan mengenai penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
- Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan mengenai penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum yang berasal dari kejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri dan instansi lain di tingkat provinsi untuk diteliti, diolah, ditelaah dan disertai dengan pendapat untuk bahan pertimbangan bagi pimpinan.
- Seksi ii, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Seksi ii mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan yang berkaitan dengan cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan serta pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk asisten intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 perja nomor : per-009/a/ja/01/2011, seksi ii menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen di bidang cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
- Perencanaan dan pelaksanaan teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif guna menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan berkaitan dengan cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
- Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan operasi intelijen kejaksaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Penerapan dan pelaksanaan prinsip koordinasi kerja dengan bidang teknis terkait di lingkungan kejaksaan tinggi;
- Pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi;
- Penyusunan laporan intelijen berkala, insidentil dan pembuatan perkiraan keadaan berkaitan dengan cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan berkaitan dengan cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan yang berasal dari kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri dan instansi lain di tingkat provinsi untuk diteliti, diolah, ditelaah dan disertai dengan pendapat untuk bahan pertimbangan pimpinan;
- Pemberian bimbingan, pembinaan dan pengendalian terhadap pejabat fungsional dan staf di lingkungan kerjanya.
- Seksi iii, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Seksi iii mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka menyelenggarakan persandian yang meliputi penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, pengelolaan operasional bank data intelijen, sistem persandian, kontra penginderaan, pemantauan dan penginderaan, pengolahan dan analisa data, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, administrasi intelijen dan penyediaan produksi intelijen di tingkat kejaksaan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 perja nomor : per-009/a/ja/01/2011, seksi iii menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan serta pembinaan teknis intelijen dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, pengelolaan operasional bank data intelijen, sistem persandian, kontra penginderaan, pemantauan dan penginderaan, pengolahan dan analisa data, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, administrasi intelijen dan penyediaan produksi intelijen;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif guna menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, pengelolaan operasional bank data intelijen, sistem persandian, kontra penginderaan, pemantauan dan penginderaan, pengolahan dan analisa data, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, administrasi intelijen dan penyediaan produksi intelijen;
- Penerapan dan pelaksanaan prinsip koordinasi kerja dengan bidang teknis terkait di lingkungan kejaksaan tinggi;
- Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan operasi intelijen kejaksaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lain terutama dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi;
- Penyusunan laporan berkala dan insidentil, dan pembuatan perkiraan keadaan berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, pengelolaan operasional bank data intelijen, sistem persandian, kontra penginderaan, pemantauan dan penginderaan, pengolahan dan analisa data, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, administrasi intelijen dan penyediaan produksi intelijen;
- Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, pengelolaan operasional bank data intelijen, sistem persandian, kontra penginderaan, pemantauan dan penginderaan, pengolahan dan analisa data, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, administrasi intelijen dan penyediaan produksi intelijen yang berasal dari kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri serta instansi lain di tingkat provinsi untuk diteliti, diolah, ditelaah dan disertai dengan pendapat untuk bahan pertimbangan pimpinan;
- Pemberian bimbingan, pembinaan dan pengendalian terhadap pejabat fungsional dan staf di lingkungan kerjanya.
- Seksi penerangan hukum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Seksi penerangan hukum mempunyai tugas melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan program kegiatan di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 525, seksi penerangan hukum menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya ;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan serta pembinaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerja sama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan program kegiatan di daerah hukumnya ;
- Perencanaan dan pelaksanaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan program kegiatan di daerah hukumnya ;
- Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan program kegiatan di daerah hukumnya ;
- Penerapan dan pelaksanaan prinsip koordinasi kerja dengan bidang teknis terkait di lingkungan kejaksaan tinggi ;
- Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan mengenai kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung