Layanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan 2. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -1. Petugas keamanan menerima kedatangan pengguna layanan prioritas dengan menerapkan 3S dan protocol kesehatan; 2. Tamu didampingi petugas untuk ke resepsionis menyampaikan kebutuhan layanan. 3. Mengisi buku tamu dengan didampingi petugas. 4. Didampingi oleh petugas untuk menuju loket pelayanan khusus. 5. Tamu kelompok rentan menerima layanan. 6. Tamu kelompok rentan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan didampingi oleh petugas. 7. Diantar menuju kursi tunggu prioritas oleh petugas untuk Bersiap meninggalkan Kejati Jambi
3. Jangka waktu pelayanan : -Diprioritaskan
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Konsultasi Hukum, Informasi Hukum dan Informasi Penanganan Perkara
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. : -Pengaduan dapat disampaikan melalui. 1. Telepon (0741) 630034 2. website http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/ 3. Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kerja lainnya Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : http://bit.ly/WBSKEJATIJAMBI

Ingin konsultasi hukum, informasi hukum kelompok rentan