Isi Survei Kepuasan Pelayanan Publik

oleh SebarTweet
No Jenis Survei Isi Survei
1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Survei
2 Pelayanan Hukum Datun Survei
3 Layanan Surat Perpanjang Penahanan Pidsus Survei
4 Layanan Permohonan Penyuluhan Hukum Survei
5 SPKP dan SPAK Survei
6 Layanan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Survei
7 Layanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Pidum Survei
8 Layanan Bantuan Hukum Datun Survei
9 Layanan Pengaduan Masyarakat Survei
10 Layanan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Survei
11 Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Perkara Survei
12 Layanan Pelayanan Konsultasi / Pengaduan Survei
13 Layanan Pengaduan Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat Survei
14 Layanan Surat Perpanjang Penahanan Survei
15 Layanan Pertimbangan Hukum Survei
16 Layanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Survei
17 Layanan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat Survei

Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah guna mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan yang pernah menerima pelayanan dari petugas layanan di Kejaksaan Tinggi Bali. Selain itu, pelaksanaan survei ini juga sebagai sarana bagi pengguna layanan untuk memberikan umpan balik berupa saran, kritik, dan kalau berkenan dapat memberikan apresiasi secara langsung.

Hasil kegiatan survei ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang telah kami berikan. Kami akan berusaha selalu meningkatkan kualitas layanan agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana harapan yang tercermin dalam hasil survei pengguna layanan dari masing-masing unsur pelayanan yang dinilai dengan mengacu pada data yang dikumpulkan. Kedepannya kami juga akan menggunakan hasil survei sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.