Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut bahwa jaksa M Gempa Awaljon Putra telah diberhentikan jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Pencopotan M Gempa itu dilakukan usai yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth kepada wartawan di Jambi Selasa mengatakan, Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy menanggapi isu yang berkembang soal rangkap jabatan M Gempa.
Nama M Gempa Awaljon yang merupakan Jaksa dan menjabat sebagai Kabag Pemkot Jambi belakangan mendadak tenar usai dirinya melaporkan seorang anak di bawah umur karena mengkritik Wali kota Jambi Sy Fasha
Nophy menegaskan laporan yang dilayangkan M Gempa terhadap SFA siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI.
Dia menegaskan langkah hukum yang diambil M Gempa murni dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertugas langsung di bawah Wali kota Jambi.
“Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi,” katanya.

