
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Jum’at (01/08/2025).
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PNJambi
#BerantasNarkotika
#VonisSeumurHidup

