Kejati-Jambi.Kejaksaan.go.id

  Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna

ASISTEN PENGAWASAN Berdasarkan Kepja Nomor : Kep-558/A/A/J.A/12/2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-225/A/J.A/05/2003

ASISTEN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN TINGGI JAMBI mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

BAGIAN TATA USAHA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.