
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Video Conferance terkait Permohon Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Selasa (30/06/2026).
Dalam kegiatan ini, permohonan ekspose yang diajukan Kejaksaan Negeri Jambi diterima langsung oleh Direktur B pasa Jampidum Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr. Siswanto, S.H., M.H., secara vitrual.
Turut mendampingi di Ruang Vicon Kejati Jambi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., Asisten Bidang Intelijen Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Para Koordinator, Kabag TU, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi


