
Berdasarkan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021
tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia bahwa setiap satuan kerja mempunyai kewajiban
menyampaikan rencana kerja tahunan secara berjenjang sebagai bentuk akuntabilitas
rencana kinerja dan anggaran.

