Pengajuan Restorative Justice Kejati Jambi Disetujui dalam Ekspose Bersama Dir A Jampidum

oleh -36 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jambi,mengikuti kegiatan ekspose pengajuan mekanisme keadilan restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/04/2026).

Ekspose ini dilaksanakan sehubungan dengan permohonan penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas nama tersangka Haris Damanik Bin Japar Sidik Damanik (Alm), yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil ekspose, Direktur A Pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice