
Jambi, 17 Desember 2025 — Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama Wakajati Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Ekspose tersebut membahas permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Edi Susanto alias Unyil bin Taher dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Subsidair Pasal 362 KUHPidana.
Hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyelesaikan 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, memulihkan, serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice
#KeadilanRestoratif
#PenegakanHukumHumanis
JAMPidum

