
Pada Selasa 2 Desember 2025 bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi mengenai Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana dan Sosialisasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku dibulan januari 2026.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Dr. Alharis,S.Sos.,MH, Direktur E pada Jampidum Kejagung, Kajati Jambi Sugeng Hariadi,SH.,MH beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati/Walikota se-Jambi serta stakeholder terkait.

