Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL Terkait Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

oleh -687 Dilihat
oleh

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Dengan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar. Tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#TindakPidanaKhusus
#kasuskorupsi