Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

oleh -386 Dilihat
oleh

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap Tersangka BK Komisaris PT PAL dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019, pada Selasa (22/07/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Adapun peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

Bahwa terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

#KejaksaanRI
#KejaksaanTinggiJambi
#Pidsus
#Berantaskorupsi
#ptpal