Kejati Jambi Sita Aset PT. PAL Terkait Kasus Korupsi Kredit BNI

oleh -839 Dilihat
oleh

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset berupa pabrik milik PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh Bank BNI kepada PT. PAL pada tahun 2018–2019.

Adapun aset yang disita meliputi pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan total luas 163.285 m², serta bangunan dan sarana penunjang seperti kantor, mess karyawan, dan mesin pengolahan tandan buah segar (TBS). Terhadap para tersangka berinisial WH, VG, dan RG, tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#TindakPidanaKorupsi
#penyitaanaset