
KEJATI JAMBI MENERIMA TITIPAN PENGGANTI DARIPADA TERSANGKA AE
TITIPAN UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 1,7 MILYAR DITERIMA KEJATI JAMBI DARI TERSANGKA AE ALIAS ARIF DALAM PERKARA TIPIKOR BANK JAMBI
Jambi, 19 Pebruari 2025 – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Senin, 19 Pebruari 2025, telah menerima titipan Uang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) Dari TERSANGKA AE didampingi Penasehat Hukumnya di Tahap Penyidikan Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018,
Uang Tersebut dititipan rekening penitipan Kejati Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.
Tersangka AE merupakan DPO baru tertangkap tersebut disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:
1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
2. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
3. Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
4. Leo Darwin diputuskan pidna penjara 16 tahun– yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi .
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,- ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen ➡ menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum.
—
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Jambi

