Kejati Jambi Lakukan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK 2022

oleh -90 Dilihat
oleh

Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,89 miliar.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PemberantasanKorupsi