
Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.MH didampingi oleh Aspidum dan Kasi bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti ekspose Permohonan Penghentian Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui sarana zoom meeting di Ruang Vicon Kejati Jambi pada Selasa ( 24/06/2025 ).
Adapun nama tersangka yang di hentikan penuntutannya ialah ARIP Bin SAPI’I (Alm) Yang Disangka Melanggar Pasal 362 KUHPidana dan MUHAMMAD FAISAL SIMBOLON Bin SYAMSIR SIMBOLON Yang Disangka Melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana yang masing-masing berperkara diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Sementara itu Berdasarkan Keadilan Restoratif Melalui Proses Rehabilitasi atas nama tersangka M. AL ALIF ADRIAN Bin RD. MUSLIM yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berperkara di Kejaksaan Negeri Jambi.
Pada Ekspose tersebut Jampidum Kejagung melalui Direktur B Wahyudi,SH.,MH dan didampingi oleh Koordinator dan para Kasi pada Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#KeadilanRestoratif
#pidum


