Kejati Jambi Gelar Seminar Daerah Bahas Optimalisasi Follow The Asset & Follow The Money

oleh -61 Dilihat
oleh

Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Seminar Daerah dengan Tema “ Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jambi Kampus Mendalo pada Rabu (27/08/2025).

Pengertian Deferred Prosecution Agreement adalah suatu penundaan Perjanjian antara Penuntut Umum dan Korporasi untuk menunda proses penuntutannya dengan syarat pelanggaran melaksanakan beberapa kewajiban atau syarat khusus yang disepakati dalam Perjanjian jika pelanggar memenuhi syarat tersebut dalam waktu ditentukan, maka penuntutan akan di hapuskan namun jika tidak maka penuntutan dilanjutkan secara formal.

Acara ini dibuka langsung oleh Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH yang bertindak sebagai Keynote Speech. Selain itu, Narasumber yang dihadirkan diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi,SH.,M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi Prof. Dr. Usman,SH.,MH dan Dewan Pakar AAI, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.

Turut hadir pada acara tersebut Wagub Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rektor UNJA, PJU Kejati Jambi, Para Kajari, Para Penyidik dari Stakeholder terkait, para akademisi dan mahasiswa.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PengadilanTinggiJambi
#Seminar
#Unja
#DPA
#Jambi