
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa terkait Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Kantor Camat Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (18/09/2025).
Kasi II bidang Intelijen Ridwan Joni,SH.,MH menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yang menjelaskan bahwa untuk mencegah tindak pidana korupsi di lini pemerintahan desa, salah satunya diperlukan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas aparat desa secara berkelanjutan agar mereka mampu menjalankan tugas dengan baik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa agar dapat mengelola keuangan dana desa dengan baik dan benar agar dapat menerapkan prinsip amanah, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#KNMuaroJambi
#JagaDesa
#Cegahtipikor


