
JAMBI, 11 Agustus 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Pembukaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala KPKNL Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat struktural Kejati Jambi dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.
Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan barang hasil penegakan hukum secara transparan, akuntabel, serta memberikan nilai manfaat bagi negara.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sebanyak 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.
Barang yang akan dilelang tersebut berasal dari Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjabbar 1 item, Kejari Tanjabtim 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.
Sejumlah objek lelang yang tercatat antara lain kendaraan bermotor dan barang lainnya. Dari jajaran Kejari Jambi, terdapat beberapa kendaraan dengan harga limit, di antaranya mobil Chrysler sebesar Rp216 juta, mobil Ayla sebesar Rp68,122 juta, Daihatsu Sigra sebesar Rp62,802 juta, Toyota Dyna Short 2700 sebesar Rp27,970 juta, Honda BR-V sebesar Rp157 juta, Honda Mobilio sebesar Rp66,092 juta, serta Mitsubishi Canter sebesar Rp92,060 juta.
Selain kendaraan, terdapat pula tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit sebesar Rp38,742 juta.
Sementara itu, salah satu hasil lelang yang telah terealisasi berasal dari Kejari Tebo, berupa kendaraan dengan harga limit Rp6,08 juta dan laku terjual sebesar Rp10,08 juta. Hasil tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 67,2 persen dari harga limit.
Untuk Kejari Merangin, objek yang akan dilelang antara lain emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit sebesar Rp3.401.950.000. Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran, namun pelaksanaan lelang belum dapat dilakukan karena kondisi kendaraan dalam keadaan diblokir.
Pelaksanaan lelang serentak ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait dalam memastikan setiap proses lelang berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Lelang serentak bukan sekadar proses penjualan barang, tetapi merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat bagi negara.
JAMBI, 11 Agustus 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Pembukaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala KPKNL Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat struktural Kejati Jambi dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.
Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan barang hasil penegakan hukum secara transparan, akuntabel, serta memberikan nilai manfaat bagi negara.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sebanyak 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.
Barang yang akan dilelang tersebut berasal dari Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjabbar 1 item, Kejari Tanjabtim 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.
Sejumlah objek lelang yang tercatat antara lain kendaraan bermotor dan barang lainnya. Dari jajaran Kejari Jambi, terdapat beberapa kendaraan dengan harga limit, di antaranya mobil Chrysler sebesar Rp216 juta, mobil Ayla sebesar Rp68,122 juta, Daihatsu Sigra sebesar Rp62,802 juta, Toyota Dyna Short 2700 sebesar Rp27,970 juta, Honda BR-V sebesar Rp157 juta, Honda Mobilio sebesar Rp66,092 juta, serta Mitsubishi Canter sebesar Rp92,060 juta.
Selain kendaraan, terdapat pula tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit sebesar Rp38,742 juta.
Sementara itu, salah satu hasil lelang yang telah terealisasi berasal dari Kejari Tebo, berupa kendaraan dengan harga limit Rp6,08 juta dan laku terjual sebesar Rp10,08 juta. Hasil tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 67,2 persen dari harga limit.
Untuk Kejari Merangin, objek yang akan dilelang antara lain emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit sebesar Rp3.401.950.000. Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran, namun pelaksanaan lelang belum dapat dilakukan karena kondisi kendaraan dalam keadaan diblokir.
Pelaksanaan lelang serentak ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait dalam memastikan setiap proses lelang berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Lelang serentak bukan sekadar proses penjualan barang, tetapi merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat bagi negara.


