
Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jambi. Perkara ini melibatkan dua tersangka, yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, dua unit telepon genggam, serta uang hasil transaksi sebesar Rp1.443.200.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PidanaUmum
#TPPU


