Kejaksaan Tinggi Jambi Menindak Lanjuti Penyelesaian Perkara Oknum Guru dan Murid melalui Restorative Justice di Muaro Jambi

oleh -40 Dilihat
oleh

Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi, telah dilaksanakan pertemuan mediasi dalam rangka Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan oknum guru dan murid secara damai dan kekeluargaan.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Kajati Jambi, yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Muaro Jambi dan Kajari Muaro Jambi, Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan Aspidum Kejati Jambi, Pengurus PGRI Provinsi Jambi, Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.

Penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dimana Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#Restorativejustice
#keadilanguru