
Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV dan Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kantor Kejati Jambi, pada Jumat (28/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Wakajati Jambi, serta para asisten, Kabag TU, koordinator, dan pejabat Eselon IV serta Eselon V di lingkungan Kejati Jambi.
Arahan Jaksa Agung RI
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya kesatuan visi, evaluasi kinerja, serta langkah strategis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia.
“Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang mencapai 77% bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya. Ini adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan integritas seluruh jajaran Kejaksaan. Namun, kepercayaan ini juga merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan baik,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai lembaga penegak hukum yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, Kejaksaan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintahan yang berlandaskan Asta Cita, terutama dalam penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan infrastruktur yang merata.
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya finalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2024. Finalisasi ini diharapkan selesai paling lambat Juni 2025, agar dapat menjadi pedoman arah kebijakan Kejaksaan dalam lima tahun ke depan.
Efisiensi Anggaran dan Pemberlakuan KUHP Nasional
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersedia, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada awal tahun 2026, Kejaksaan diminta untuk:
1. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam penerapan KUHP Nasional melalui diskusi, seminar, dan konsinyering.
2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan dalam KUHP Nasional.
3. Memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP Nasional.
4. Mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan
Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang, dan penyalahgunaan narkotika.
Untuk mendukung Asta Cita butir ke-7, Kejaksaan telah memiliki Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan dan kemanusiaan.
Dalam pemberantasan TPPO, seluruh jaksa diinstruksikan untuk memedomani Surat JAM Pidum Nomor B-185/EJP/03/2005, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.
Terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan:
1. Melaksanakan pelacakan aset sesuai Perja Nomor: PER-010/A/JA/05/2014 untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
2. Memastikan koordinasi berjenjang dalam setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.
3. Menyelesaikan tunggakan perkara Tipikor dengan menetapkan target waktu penyelesaian yang jelas.
4. Melakukan koordinasi dalam penanganan korupsi terkait kawasan hutan, agar tidak terjadi tumpang tindih antara satuan kerja di daerah dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menghadapi Tantangan dan Menjaga Soliditas Korps Adhyaksa
Menanggapi isu yang berkembang terkait asas dominus litis, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada profesionalisme dan kepentingan masyarakat.
“Tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum. Gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup di masyarakat, agar penegakan hukum tetap ajeg dan berkeadilan,” tegasnya.
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti perkembangan teknologi informasi yang semakin memengaruhi persepsi publik terhadap Kejaksaan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk selalu mengedepankan transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Penutup
Melalui Kunjungan Kerja Virtual ini, Kejati Jambi bersama jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia meneguhkan kembali komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan semangat soliditas dan sinergi, Kejaksaan siap menghadapi tantangan di tahun 2025 serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Akhir kata Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H bagi yang menjalankannya.
—
#KejatiJambi #KejaksaanRI #PenegakanHukum #AstaCita #KUHPNasional #AntiKorupsi


