Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Perkara Anak di Provinsi Jambi Melalui Restorative Justice

oleh -96 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. didampingi Aspidum dan Para Kasi Bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti Ekspose Pengajuan Mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak dari Kejaksaan Negeri Bungo. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui sarana Zoom Meeting bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Jum’at (13/03/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dimaksud melalui mekanisme keadilan restoratif. Terhadap pelaku anak diberikan tindakan berupa rehabilitasi medis selama tiga bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur serta rehabilitasi sosial selama satu bulan yang meliputi pembinaan psikologis dan keagamaan sebagai bentuk pemulihan.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice