Kajati Jambi Sampaikan Masukan Strategis dalam Rapat Reses Komisi III DPR RI Bahas Evaluasi KUHAP

oleh -48 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi para Asisten Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta Kabag TU, menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Jumat (12/09/2025).

Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, penguatan peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis, penyempurnaan konsep Restorative Justice, serta pengaturan konsep Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#KUHAP
#KomisiIIIDPRRI
#RestorativeJustice