Kajati Jambi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Jambi

oleh -118 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses di Provinsi Jambi, pada Senin (9/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan capaian kinerja 2024, antara lain penanganan 1706 perkara pidana umum, 26 perkara Restorative Justice, 31 perkara korupsi, dan 5 perkara TPPU. Kejaksaan Tinggi Jambi juga memulihkan keuangan negara lebih dari 108 miliar rupiah. Selain itu, Kejati Jambi juga berhasil menyelamatkan uang negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara sebesar 141 miliar rupiah. Pada Kesempatan tersebut juga dipaparkan mengenai pagu anggaran tahun 2025 dan rencana kerja strategis yang akan mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Jambi.

Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Moh Rano Alfath dan Ketua Habiburokhman, mendorong pembentukan tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang belum tuntas, termasuk yang berkaitan dengan narkotika dan kriminalitas lainnya di Jambi. Diskusi juga mencakup rencana reformasi hukum pada 2026 untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, serta upaya peningkatan anggaran untuk mendukung aparat penegak hukum di daerah.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum di Jambi dan menegaskan komitmen untuk memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran. Dengan adanya Kunker ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi tantangan hukum di Provinsi Jambi.

#KejaksaanTinggiJambi
#KomisiIIIDPRRI
#KunkerJambi
#PenegakanHukum
#RestorativeJustice