Kajati Jambi Ikuti Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Berbasis Restorative Justice

oleh -80 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., mengikuti ekspose penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice melalui video conference pada Kamis (04/12/2025).

Perkara atas nama tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memenuhi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hingga Desember 2025, Kejati Jambi telah menyelesaikan 11 perkara melalui Restorative Justice. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, memulihkan, dan memperkuat harmoni sosial.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #KejaksaanTinggiJambi
#Jampidum #RestorativeJustice ASNBerakhlak