
JPU Kejati Jambi melaksanakan Tahap II perkara narkotika an. Terdakwa Inisial APR dan J di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi pada Selasa (04/03/2026).
Pelaku didakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Terdakwa masih ditahan di Lapas Klas II A Jambi untuk menunggu proses persidangan.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#KUHPdanKUHAP2026
#narkotika

