Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Perkara Perlindungan Anak

oleh -477 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan Putusan selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp 15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 6 huruf a Udang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 (satu) kurungan.

Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PengadilanNegeriJambi
#Banding
#Vonis
#perlindungananak