Hakim Kabulkan Praperadilan Dadang Suryanto

oleh -1562 Dilihat
oleh

Gugatan Praperadilan Tersangka Dadang Suryanto dalam Kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note Bank Jambi dalam tahap putusan, Jum’at, 21/07/2023.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Rio Destardo yang memutus “Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya”. Sidang tersebut tampak dihadiri oleh Kuasa hukum pemohon Risopratomo dan Jaksa Albertus Roni, Jaksa Susi serta Jaksa Risma.

Oleh karena dalam putusan praperadilan menolak eksepsi termohon maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan. Berdasarkan pantauan media dan informasi di Lapas Klas II A Jambi pukul 17.55 wib telah dilaksanakan pengeluaran tahanan a.n Tersangka Dadang Suryanto berdasarkan putusan praperadilan oleh penyidik Jaksa Albertus Roni yang juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Risopatomo Naro. “Kita telah melaksanakan putusan praperadilan dengan mengeluarkan tersangka Dadang dari tahanan dan diketahui juga oleh Penasehat Hukumnya” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.