FGD FH UNJA dan Komisi Kejaksaan RI Bahas Pembaruan RUU KUHAP.

oleh -86 Dilihat
oleh

 

FGD FH UNJA dan Komisi Kejaksaan RI Bahas Pembaruan RUU KUHAP

Jambi, 12 Maret 2025 – Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait ” Keselarasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan KUHP Dalam Perspektif Integratifef Criminal Justice System ” Acara ini berlangsung di Auditorium Rektorat UNJA, Rabu (12/03/2025), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.

Rektor UNJA, Prof. Helmi, secara resmi membuka FGD ini dan menyambut baik diskusi yang bertujuan untuk membahas urgensi pembaruan KUHAP. Menurutnya, KUHAP yang sudah berusia lebih dari 40 tahun perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan tuntutan keadilan saat ini.

“KUHAP mengatur bagaimana proses penegakan hukum, sedangkan KUHP menentukan substansi tindak pidana dan sanksinya,” ujar Prof. Helmi dalam sambutannya.

Sebagai narasumber dalam diskusi ini hadir Prof. Pujiyono Suwandi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof. Usman (Dekan FH UNJA), serta Dr. H. Ruslan Abdul Gani (Dosen Pascasarjana UIN STS Jambi). Diskusi dipandu oleh moderator Tri Imam Munandar, SH, MH.

Dalam pemaparannya, Prof. Pujiyono Suwandi menekankan pentingnya pembaruan KUHAP agar sistem peradilan pidana lebih seimbang antara hak tersangka dan hak korban untuk memastikan bahwa tiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transfaran, dan akuntabel .

> “Pengesahan KUHAP ini penting karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini RUU KUHAP masih belum memiliki kejelasan arah pembahasannya di tingkat nasional.

FGD ini dihadiri oleh Akademisi dari berbagai Universitas, Praktisi Hukum, Asintel Kejati Jambi, Para Kasi di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mahasiswa Hukum. Para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan prospek pembaruan KUHAP, termasuk bagaimana regulasi tersebut bisa lebih mengakomodasi hak korban dalam sistem peradilan pidana.

Sebelum menghadiri FGD ini, Ketua Komisi Kejaksaan RI juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi terkait aspek-aspek penegakan hukum yang relevan dengan revisi KUHAP.

Penyelenggaraan FGD ini menjadi bagian dari upaya akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan masukan konstruktif bagi pembaruan KUHAP agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan di Indonesia.