
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH., bersama Aspidum dan jajaran Pidum mengikuti ekspose penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Senin (01/12/2025).
Perkara atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar dari Kejaksaan Negeri Bungo dinilai memenuhi syarat RJ sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hingga November 2025, Kejati Jambi telah menyelesaikan 10 perkara melalui Restorative Justice.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, memulihkan, dan memperkuat harmoni sosial.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KejaksaanTinggiJambi
#Jampidum #Berantaskorupsi RestorativeJustice ASNBerakhlak

