Dua Terdakwa TPPU Narkotika Dituntut Belasan Tahun Penjara

oleh -328 Dilihat
oleh

JPU Kejari Jambi Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa TPPU Hasil Kejahatan Narkotika

Jambi, 6 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap Dedi Susanto alias Tek Hui dan 10 tahun terhadap Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tanggal 5 Agustus 2025, dengan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan mewah, tanah, dan dokumen keuangan turut dirampas untuk negara.

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, tegas, dan sesuai hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

#TPPU #Kejaksaan #KejariJambi #PenegakanHukum #TPPNarkotika #TPPU #KejaksaanTinggiJambi #Jambi #TegakkanHukum #BersihkanUangHaram