Coba Peras Seseorang, Kasus Pemuda Tungkal Dihentikan Jaksa

oleh -790 Dilihat
oleh

Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka an. Yoga Pratama bin Ambo Iri yang berperkara di wilayah hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Yoga Pratama bin Ambo Iri melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Tersangka Yoga diduga hendak melakukan pemerasan terhadap korban bernama M. Rafi Akbar namun korban tidak memberikan apa yang diminta tersangka sehingga tersangka memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

Akibat perbuatan tersebut tersangka an. Yoga Pratama bin Ambo Iri yang melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dihentikan penuntutannya oleh Jaksa, karena tersangka telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice.