ASISTEN PENGAWASAN Berdasarkan Kepja Nomor : Kep-558/A/A/J.A/12/2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-225/A/J.A/05/2003
Penulis: admin
Asisten Pemulihan Aset
ASISTEN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN TINGGI JAMBI mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Kepala Bagian Tata Usaha
BAGIAN TATA USAHA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 119
- 120
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




