1. Manajemen Perubahan; 2. Penguatan Ketatalaksanaan; 3. Penataan Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; dan 6. Peningkatan Kualitas

Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakanĀ Ā  tugas,Ā Ā  wewenang dan fungsiĀ Ā  Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis

Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu : Melaksanakan pembinaan atasĀ  manajemen,Ā  perencanaanĀ  danĀ  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,Ā  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasiĀ 

  Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.