Penguatan ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas
Penulis: admin
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu
6 Area Perubahan
1. Manajemen Perubahan; 2. Penguatan Ketatalaksanaan; 3. Penataan Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; dan 6. Peningkatan Kualitas
Dasar Hukum
Permenpan tentang Zona Integritas : Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di
Kajati Jambi
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakanĀ Ā tugas,Ā Ā wewenang dan fungsiĀ Ā Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan
Wakajati Jambi
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis
Asisten Pembinaan
Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu : Melaksanakan pembinaan atasĀ manajemen,Ā perencanaanĀ danĀ pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,Ā pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasiĀ
Asisten Intelijen
Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna
Asisten Tindak Pidana Umum
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai
Asisten Tindak Pidana Khusus
Asisten Tindak Pidana Khusus: Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Kejaksaan Di Bidang Yustisial Yang Menyangkut Tindak Pidana Khusus Didaerah Hukum Kejaksaan Tinggi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 116
- 117
- 118
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







