Asisten Pengawasan

oleh -1788 Dilihat
oleh

ASISTEN PENGAWASAN

Berdasarkan Kepja Nomor : Kep-558/A/A/J.A/12/2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-225/A/J.A/05/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-115/A/J.A/10/1999 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Pengawasan (ASWAS) adalah pembantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan pengendalian dan atau pengawasan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ASWAS dibantu oleh 5 (lima) Pemeriksa yaitu :

  1. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang kepegawaian dan tugas umum pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.;
  2. Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  3. Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang intelijen pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  4. Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  5. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.