Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas :
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya ;
- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi