Layanan PTSP

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : Konsumen yang datang ke kantor diarahkan kepada petugas security ataupun petugas piket kantor ke Pos Layanan PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -1. Konsumen yang datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan, a. Tempat parkir sepeda motor berada tepat di depan kantor dan bisa di pintu samping Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, b. Tempat parkir mobil ada disepanjang halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. 2. Alur Layanan : Konsumen datang kekantor Kejaksaan Tinggi Jambi diarahkan oleh petugas piket ke PTSP, kemudian petugas PTSP mendata dan merekam data Tamu dan keperluan Tamu kemudian petugas PTSP menindaklanjuti keperluan tamu
3. Jangka waktu pelayanan : -Sesuai kebutuhan
4. Biaya/tarif : -Tidak ada/gratis
5. Produk pelayanan : -Konsultasi Hukum, Bertamu, Informasi Hukum dan Informasi Penanganan Perkara
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. : -Pengaduan dapat disampaikan melalui. 1. Telepon (0741) 630034 2. website http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/ 3. Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kerja lainnya Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : http://bit.ly/WBSKEJATIJAMBI

Ingin Konsultasi Hukum, Bertamu, Informasi Hukum dan Informasi Penanganan Perkara silahkan Klik Disini