Layanan Perpanjang Penahanan

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan 2. Laporan Polisi 3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4. Surat Perintah Penyidikan 5. Surat Perintah Tugas 6. Surat Perintah Penahanan 7. Berita Acara Penahanan 8. Resume/Laporan Kemajuan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -Penyidik mengirimkan Persyaratan Pelayanan melalui PTSP, selanjutnya petugas menginput seluruh persyaratan tersebut ke SIPEDE Kasubag Persuratan, selanjutnya diteruskan ke SIPEDE Wakajati kemudian diteruskan ke SIPEDE Aspidum. Setelah mendapat persetujuan secara berjenjang, Kepala Seksi masing- masing bidang menerbitkan Nota Pendapat Jaksa P-16 serta surat Perpanjangan Penahanan (T-4) dengan melalui tahapan penginputan data pada aplikasi Case Management System (CMS) untuk mendapatkan barcode. Selanjutnya surat tersebut diajukan melalui SIPEDE untuk mendapatkan tanda tangan elektronik (ESIGN), dan selanjutnya T-4 yang telah di tanda tangani secara elektronik tersebut diserahkan kepada Penyidik.
3. Jangka waktu pelayanan : -1 (satu) Har
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Surat Perpanjangan Penahanan
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. :

Ingin perpanjang penahanan PIDUM Klik Disini