Service Delivery | |||
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: | |||
1. | Persyaratan | : | -4. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan 5. Laporan Polisi 6. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 7. Surat Perintah Penyidikan 8. Surat Perintah Tugas 9. Surat Perintah Penahanan 10. Berita Acara Penahanan 11. Resume/Laporan Kemajuan |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | : | -Penyidik mengirimkan Persyaratan Pelayanan melalui PTSP, selanjutnya petugas menginput seluruh persyaratan tersebut ke SIPEDE Kasubag Persuratan, lalu diteruskan ke SIPEDE Kajati kemudian diteruskan ke SIPEDE Aspidsus. Setelah mendapat persetujuan secara berjenjang, Kepala Seksi masingmasing bidang menerbitkan Nota Pendapat Jaksa P-16 serta surat Perpanjangan Penahanan (T-4) dengan melalui tahapan penginputan data pada aplikasi Case Management System (CMS) untuk mendapatkan barcode. Selanjutnya surat tersebut diajukan melalui SIPEDE untuk mendapatkan tanda tangan elektronik (ESIGN), dan selanjutnya T-4 yang telah di tanda tangani secara elektronik tersebut diserahkan kepada Penyidik |
3. | Jangka waktu pelayanan | : | -1 (satu) Hari |
4. | Biaya/tarif | : | -Gratis |
5. | Produk pelayanan | : | -Surat Perpanjang Penahanan |
6 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. | : | – |
Ingin perpanjang penahanan PIDSUS Klik Disini