Layanan Penyuluhan Hukum

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -1. Fotokopi KTP.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -Cara tatap muka: 1. Pemohon/ penerima kuasa datang dengan permohonan Penyuluhan Hukum ke PTSP, 2. Petugas akan mengisi permohonan https://bukutamu.kejaksaan.go.id/ melalui Sipede, 3. Petugas PTSP dapat berkoordinasi dengan Seksi Penerngan Hukum
3. Jangka waktu pelayanan : -1 (satu) Hari
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Permohonan Penyuluhan Hukum
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. : -Jika ada kesulitan untuk melapor di Hotline Kejati Jambi

Ingin ajukan permohonan penyuluhan hukum Klik Disini