Layanan Pengaduan Penyimpangan Agama & Aliran Kepercayaan

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -1. Fotokopi KTP / Surat Tugas Instansi. 2. Isi Form klik https://bdi-kejatijambi.id/home/pakm
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : -Cara tatap muka 1. Pemohon datang dengan membawa insformasi ke PTSP, 2. Petugas dapat mendata tamu di https://bukutamu.kejaksaan.go.id/ dan meneruksan ke Kasi B Sosial Budaya dan Kemasyarakatan untuk didata.
3. Jangka waktu pelayanan : -1 (satu) Jam
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Surat Pengaduan Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. : -Jika ada kesulitan untuk melapor di Hotline Kejati Jambi

Lapor jika ada paham agama bermasalah Klik Disini