Layanan Izin Mengunjungi Tahanan PIDSUS

oleh SebarTweet
Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan : -Fotokopi KTP
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur : Pemohon datang dengan membawa persyaratan pelayanan ke PTSP dan memberitahu kepada petugas PTSP secara lisan mengenai permohonan Surat Izin Mengunjungi Tahanan. Kemudian petugas PTSP menyampaikan ke petugas bidang Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya petugas bidang Tindak Pidana Khusus meminta persyaratan pelayanan tersebut. Kemudian petugas menginput data pada aplikasi Case Management System (CMS) untuk memperoleh barcode. Selanjutnya petugas menerbitkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani secara langsung (tanda tangan basah) oleh Kasi Penyidikan. Selanjutnya diserahkan kepada Pemohon
3. Jangka waktu pelayanan : -30 Menit
4. Biaya/tarif : -Gratis
5. Produk pelayanan : -Surat Izin Mengunjungi Tahanan
6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. :

Ingin ajukan Izin mengunjungi tahanan PIDSUS Klik Disini