BAGIAN TATA USAHA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;
- penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
- pemberian pelayanan tenaga dan ketatausahaan kepada satuan kerja;
- pembinaan urusan protokol, upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan;
- pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Persuratan;
Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan tata persuratan di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Persuratan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja, penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian laporan dari Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
- Pengelolaan dan pendistribusian surat-surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya;
- Pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat-surat;
- Pemberian penyusunan, penyimpanan dan perawatan arsip dan dokumen.
Subbagian Persuratan terdiri atas:
- Urusan Tata Persuratan
Urusan Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat-surat masuk, keluar serta pendistribusiannya.
- Urusan Distribusi
Urusan Distribusi mempunyai tugas melakukan penggandaan dan pendistribusian laporan.
- Urusan Laporan
Urusan Laporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rapat staf, pelaksanaan rencana dan program kerja serta penggandaan, pendistribusian dan pengarsipannya.
- Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam.
Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam mempunyai melakukan pembinaan urusan protokoler, keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan penerimaan tamu dan keprotokolan;
- penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan pelaksanaan tata tertibdan keamanan di lingkungan kejaksaan dan tempat kediaman KepalaKejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam terdiri atas:
- Urusan Protokol
Urusan Protokol mempunyai tugas melakukan pengaturan tata waktu dan persiapan acara penerimaan tamu, pengaturan keperluan upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan, melayani kunjungan tamu.
- Urusan Keamanan Dalam
Urusan Protokol mempunyai tugas melakukan pengaturan tata waktu dan persiapan acara penerimaan tamu, pengaturan keperluan upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan, melayani kunjungan tamu.