Dakwaan Terhadap Iman Purwantoro DKK Dibacakaan Hari ini di Pengadilan Tipikor Jambi

oleh -3472 Dilihat
oleh
 Aulia Rahman, SH selaku Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Batanghari, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari Angger Pratomo, SH., MH., di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, SH MH membacakan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Pada Tahun Anggaran 2019 yang menyuatkan nama Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk (Iskandar Zulkarnaen ALs Nandan Bin Zulkarnaini, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin) sebagai tersangka, Senin, 13/06/2022.
Kasi Intelejen menjelaskan, Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk, didampingi kuasa hukumnya, dari LBH Cipta Marwa Keadilan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.
“Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk dikenakan pasal berlapis yakni  melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahumn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer”, katanya.
Kemudian didakwaan subsider dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aulia juga mengatakan, Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Para Terdakwa perihal Surat Dakwaan yang telah di bacakan oleh Penuntut Umum, lalu Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
“Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20 Juni 2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi”, pungkas Aulia Rahman. (Nadia/Kdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.