Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis
Asisten Pembinaan
Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu : Melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi
Asisten Intelijen
Asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung
Asisten Tindak Pidana Umum
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai
Asisten Tindak Pidana Khusus
Asisten Tindak Pidana Khusus: Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Kejaksaan Di Bidang Yustisial Yang Menyangkut Tindak Pidana Khusus Didaerah Hukum Kejaksaan Tinggi
Asisten Perdata & Tata Usaha Negara
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain
Asisten Pengawasan
ASISTEN PENGAWASAN Berdasarkan Kepja Nomor : Kep-558/A/A/J.A/12/2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-225/A/J.A/05/2003
Kepala Bagian Tata Usaha
BAGIAN TATA USAHA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.